Permenlu 7 tahun 2006. Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 dan Undang-Undang Nomor...
Permenlu 7 tahun 2006. Permenlu Nomor: 07/A/KP/X/2006/01 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengenal adanya masa percobaan untuk jenis Kontrak Kerja Waktu Tertentu, oleh karena itu Pegawai Setempat harus diberikan gaji pokok dan tunjangan secara penuh sejak bulan pertama bekerja di Perwakilan. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK. go. 06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Isi survey Tentang Kami Sejarah JDIH Dasar Hukum JDIH Visi & Misi JDIH Makna Logo JDIH Dokumen Hukum UUD 1945 UU/Perppu Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Keputusan Presiden (Keppres) Permenlu Kepmenlu MoU PKS Tautan Lainnya Portal Resmi BPHN Portal Resmi Kemlu RI Portal Resmi Anggota JDIH peraturan. . 4. 07-A-KP-X-2006-01 Th. 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri 4. 2. Bagi Pegawai Setempat yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2006 sesuai dengan ketentuan Pegawai Setempat pada masing-masing Perwakilan sebelum Peraturan ini berlaku, Kontrak Kerja yang bersangkutan dapat diperbarui sampai dengan akhir tahun 2007 sepanjang Pegawai Setempat tersebut memiliki kompetensi, keahlian, keterampilan, 2 f6 7 b Mengetahui tugas orang lain yang memiliki hubungan dengan bidang tugasnya c Menghargai pendapat orang lain d Bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun dia tidak sependapat e Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain Selalu Sering Kadang-kadang Tidak pernah Selalu Sering Kadang-kadang Tidak Isi survey Tentang Kami Sejarah JDIH Dasar Hukum JDIH Visi & Misi JDIH Makna Logo JDIH Dokumen Hukum UUD 1945 UU/Perppu Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Keputusan Presiden (Keppres) Permenlu Kepmenlu MoU PKS Tautan Lainnya Portal Resmi BPHN Portal Resmi Kemlu RI Portal Resmi Anggota JDIH peraturan. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 07/A/KP/X/2006/01 TAHUN 2006 TANGGAL : 17 Oktober 2006 MODEL KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT (CONTRACT OF EMPLOYMENT FOR LOCAL STAFF) BAHASA INDONESIA ENGLISH Para Pihak dalam Kontrak Kerja ini : The Parties to this Contract : [Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal / Konsulat / Perutusan Tetap] Republik Indonesia untuk/pada 2 f6 7 b Mengetahui tugas orang lain yang memiliki hubungan dengan bidang tugasnya c Menghargai pendapat orang lain d Bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun dia tidak sependapat e Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain Selalu Sering Kadang-kadang Tidak pernah Selalu Sering Kadang-kadang Tidak LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 07/A/KP/X/2006/01 TAHUN 2006 TANGGAL : 17 Oktober 2006 MODEL KONTRAK KERJA PEGAWAI SETEMPAT (CONTRACT OF EMPLOYMENT FOR LOCAL STAFF) BAHASA INDONESIA ENGLISH Para Pihak dalam Kontrak Kerja ini : The Parties to this Contract : [Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal / Konsulat / Perutusan Tetap] Republik Indonesia untuk/pada Feb 4, 2018 · 7 7. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006 Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri 6. id Ditjen Peraturan Portal Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk informasi dan layanan diplomatik. Permenlu No. 1. Permenlu Nomor 07/A/KP/X/2006/01 tidak mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14, oleh karena itu pada prinsipnya gaji ke-13 dan/atau gaji ke-14 tidak dibayarkan. Pengaturan kebijakan Gaji ke-13 dan gaji ke-14 7. bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan misi Perwakilan di luar negeri secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna, menuntut adanya Pegawai Setempat Perwakilan yang profesional, terampil, setia, Lihat dokumen lengkap Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2025 Pencabutan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2011 Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri Pasal 1 (1) Kementerian Luar Negeri adalah unsur pelaksana Pemerintah yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2006 Menimbang : a. id Ditjen Peraturan Peraturan adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta semua lampiran dan perubahannya. PERMENLU_Pegawai Setempat_No. lp0uvi1chur1fqhdhmq4gj1fldjhpxikqoffwdxh2cw1zs49tduv10r6u5xgmv8jfzzcweom9rvvb5a6y1kx7rez75vrtefxzp4cp1ax