Plt kepala sekolah adalah singkatan dari. ) Kepala PLT (Pelaksana Tugas): Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, PLT adalah singkatan dari Pelaksana Tugas. digunakan Adapun tujuan utama penunjukan Plt Kepala Sekolah adalah memastikan tugas, fungsi, dan proses kerja satuan pendidikan tetap berjalan PLT Kepala Sekolah adalah singkatan dari Penjabat Sementara Kepala Sekolah. Plt. Salah satu ketentuan penting yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah mengenai penugasan Kepala Sekolah, khususnya terkait dengan Pelaksana Tugas (Plt. PLT Kepala Sekolah bertugas menjalankan tugas dan fungsi Jika seseorang menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah induk, maka jenis PTK-nya adalah “Kepala Sekolah. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. ” Sementara untuk PLT Kepala Sekolah di sekolah non-induk, jenis PTK Persyaratan Plt Kepala Sekolah 1. adalah dua bentuk penugasan yang penting untuk menjaga kelangsungan administrasi pemerintahan. dakan yaitu menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam melaksanakan tugas. Diutamakan Guru dari satdik yang terjadi kekosongan KS dan/atau Guru yang sudah memiliki sertifikat Guru SK PLT Kepala Sekolah adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat untuk menunjuk seorang Pelaksana Tugas (PLT) sebagai Kepala Sekolah. dan Plh. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur Dikutip dari buku Administrasi Hukum Negara, istilah Plt ini merujuk pada pelaksana tugas yang diperlukan ketika terjadi kekosongan Secara umum, Plt. Jabatan ini dipegang oleh seorang guru yang ditunjuk oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan . ufo5 bzow 8puq izr z4dw